Jepara – Rumah Tahanan (Rutan) Jepara, memberikan remisi kepada 71 orang narapidana yang ada di Rutan Jepara. Remisi tersebut diserahkan secara simbolis di halaman Rutan Jepara, oleh Bupati Jepara Drs. H. Hendro Martojo, MM pada Rabo (17/08/2011) pagi, bertepatan dengan Peringatan HUT RI yang ke 66. Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyerahkan bingkisan dan cindera mata dari Gubernur Jawatengah Bibit Waluyo.

Pemberian remisi itu, didasarkan atas surat keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM, bahwa narapidana di rutan Jepara mendapatkan remisi sebanyak 71 orang narapidana, dan remisi tersebut terbagi dalam 2 kategori.

Kategori pertama yaitu remisi umum untuk 66 orang narapidana dengan masa pengurangan tahanan mulai 1 sampai 5 bulan. Dan kategori kedua, yaitu remisi umum diberikan kepada 5 orang narapidana dengan masa pengurangan tahanan mulai 1 sampai 3 bulan.

Menteri Hukum dan HAM RI, Patrialis Akbar dalam sambutan tertulis yang dibacakan Bupati Jepara Hendro Martojo MM menyatakan, bahwa pemberian remisi ini jangan dipandang sebagai pengurangan tahanan belaka, namun lebih dimaknai pada pemberlakuan dan perlindungan terhadap hak azazi manusia setiap individu yang harus dihormati.

Remisi yang diberikan setiap tahun ini, sudah menjadi ketentuan bagi narapidana yang mempunyai dedikasi dan kelakuan yang baik, sebagaimana telah diatur dalam UU No. 174. Untuk itu, dengan ketulusan dan keihlasan, diharapkan Lembaga Pemsyarakatan (LP) akan menjadi lading amal yang tak terkira. Sumber: hendromartojoinfo