Jepara – Jajaran Satreskrim Polres Jepara, Sabtu (30/07/2011) sekira jam 20.30 Wib, berhasil menangkap seorang kurir judi togel jenis HK (Hongkong). Tersangka itu adalah Edy Suyanto (30) tahun, warga Desa Teluk Wetan RT 13 RW 02 Kecamatan Welahan Jepara.

Penangkapan tersangka, berawal dari laporan masyarakat tentang aktifitas judi togel HK (Hongkong) dirumah Ngarsani, warga RT 12 RW 02 Desa Teluk Wetan Kecamatan Welahan Jepara. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas melakukan pengerebekan kerumah tersebut. Edy suyanto ditangkap saat sedang nongkrong dirumah Ngarsani yang merupakan Bosnya. Sedangkan Ngarsani sendiri saat digerebek, berhasil melarikan diri.

Kepada para wartawan, tersangka Edy Suyanto mengaku baru 10 hari ini menjadi kurirnya Ngarsani. Tugasnya adalah menampung SMS nomer yang masuk, serta memungut uang dari para pemasang nomer togel. Rata-rata tiap malam uang yang berhasil dikumpulkan sebesar 1 juta rupiah. Sedangkan dia mendapat bagian bayaran antara 50 ribu sampai 70 ribu rupiah.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara AKP Hendri Yulianto mengatakan, Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 unit telpon genggam, uang tunai sebesar 670 ribu rupiah serta satu lembar alamat atau website untuk mengecek keluarnya nomer yaitu ”totobet.net”.

Tersangka terancam pasal 303 KUHP dengan hukuman maksimal sepuluh tahun penjara karena dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencarian. Sumber: hendromartojoinfo