Jepara – Jajaran satreskrim Polres Jepara, belum lama ini menangkap seorang penjual petasan, warga Desa Teluk Wetan Kecamatan Welahan Jepara. Dari tangan tersangka, berhasil disita 3 karung besar berisi 330 ribu butir petasan jenis cabe rawit.

Kapolres Jepara AKBP Ruslan Efendi melalui Bagian Humas Polres Jepara AKP. Budi Wiyono kepada wartawan mengatakan, tersangka dibekuk sehari sebelum masuk bulan puasa tepatnya hari Minggu (03/07/2011) sekira jam 8 malam. Saat digerebek polisi, barang bukti berupa petasan yang dibungkus didalam 3 karung besar itu disimpan dibelakang rumahnya.

Menurut pengakuan tersangka kepada Polisi, bahwa ratusan ribu petasan itu dibeli dari sseseorang yang dikenal dijalan, kemudian janjian untuk melakukan transaksi di jalan raya Jepara Semarang. Ratusan petasan tersebut dibeli dengan harga 2 juta rupiah.

Budi menambahkan, jaringan dengan system terputus tersebut cukup menyulitkan Polisi dalam mengungkap jaringan peredaran petasan, dan dari mana asal-usul petasan tersebut di produksi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus menjalani puasa ramadlan dalam jeruji besi untuk proses hokum selanjutnya. Tersangka terancam pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat RI No 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman seumur hidup. Sumber: hendromartojoinfo