Jakarta – KPK disarankan tidak perlu hadir ke DPR sekedar memenuhi hasrat pimpinan badan anggaran (Banggar) yang ngambek karena diperiksa. Jangan sampai muncul kesan di masyarakat urusan hukum diselesaikan dengan negosiasi politik.

“KPK tidak perlu hadir,” kata peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok, Selasa (27/9/2011).

Jamil menilai dalam pertemuan dengan DPR, tidak ada jaminan bahwa kasus yang ditangani KPK terkait kebijakan Banggar tidak akan dipertanyakan.

“Urgensi undangan itu kurang tepat karena ada di tengah-tengah proses. Biarkan KPK selesaikan tugasnya, baru lakukan pembahasan untuk penataan Banggar,” imbuhnya.

Pemeriksaan KPK atas sejumlah pimpinan Banggar pun dijalankan dalam koridor hukum terkait dugaan perilaku insubordinasi oleh beberapa anggota Banggar dalam penuntasan kasus terkait Nazaruddin.

“Ketika KPK sedang menjalankan tugasnya dalam penindakan, tidak diperkenankan siapapun untuk mendekatinya. Kita khawatir undangan tersebut mengganggu proses penyelesaian yang sedang dijalankan. Ini demi menjaga independensi KPK,” imbuhnya.

Pagi ini KPK diundangan DPR terkait mogoknya anggota Banggar atas pemeriksaan yang dilakukan lembaga anti korupsi itu. Melalui pimpinan DPR, Banggar meminta agar KPK, Polri, dan Kejagung dipanggil dan diberi penjelasan.