Terkait Perizinan Galian C Jepara, Diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru Nomor 13 tahun 2010 tentang pertambangan mineral dan batu bara, pemberian izin sepenuhnya dilimpahkan kepada kabupaten/kota setempat tanpa harus melalui persetujuan provinsi, mendapatkan kritikan keras dari Yayasan Lingkar Studi Kesetaraan Aksi dan Refleksi (YLSKAR) Kabupaten Jepara. Menurut Koordinator YLSKAR, Ahmad Machali, dikeluarkannya PP tersebut menunjukkkan...